You are currently viewing Program Pelayanan Kecelakaan Kerja BPJS, Memberi Rasa Aman Bagi Pekerja
  • Post category:Berita

Program Pelayanan Kecelakaan Kerja BPJS, Memberi Rasa Aman Bagi Pekerja

Rolasmedika.co.id – Dalam menjalankan pekerjaannya tidak sedikit karyawan atau pekerja yang mengalami kecelakaan. Akibatnya bisa berupa tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu, cacat permanen sampai meninggal. Untuk memberi rasa aman, ada program pelayanan kecelakaan kerja. Jika sampai terjadi kecelakaan, pekerja akan mendapat jaminan. 

Hal ini tentu membuat pekerja merasa nyaman karena kecelakaan kerja tersebut dapat menyebabkan kehilangan kemampuan bekerja atau kemungkinan mendapat penghasilan. Semua perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya dengan program BPJS yang melindungi karyawan tersebut. 

Program Jaminan Keselamatan Kerja dari BPJS

program keselamatan bagi kecelakaan kerja

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawan pada BPJS. Tujuannya memberikan perlindungan baik dari segi kesehatan maupun jika terjadi kecelakaan kerja. Selain kecelakaan, risiko lain dalam bekerja adalah mengalami sakit karena lingkungan kerja yang kurang sehat.

Karena itu, perlindungan sangat penting. Perusahaan atau pemberi kerja harus membayarkan premi sebesar Rp. 0,41% dari total gaji pokok karyawan tersebut. Dengan perlindungan ini sebenarnya sudah meringankan beban perusahaan karena dapat melakukan klaim jika terjadi musibah.

Lingkup dalam Program Pelayanan Kecelakaan Kerja

Apa saja yang masuk dalam lingkup dalam program pelayanan kecelakaan kerja? Ternyata cukup banyak yang memberikan perlindungan secara maksimal bagi karyawan. Dalam pengertian lingkup program dari BPJS, yang mendapatkan perlindungan adalah kecelakaan selama menjalankan pekerjaan dan perjalanan menuju serta kembali dari bekerja.

Pengertian dari ruang lingkup perlindungan ini harus dipahami oleh semua penyelenggara kerja, HR maupun pekerja. Bagi pekerja yang mengalami musibah ketika dalam perjalanan mempunyai perlindungan yang dapat diklaim berdasarkan ketentuan.

Dalam ketentuan, penerima manfaat atau orang yang dalam mengikuti perlindungan ada beberapa macam. Antara lain pekerja dalam sebuah pekerjaan, pekerja di luar perusahaan, orang asing yang bekerja minimal 6 bulan. Selain itu juga pemberi kerja dan pekerja mandiri. 

Manfaat Program Pelayanan Kecelakaan Kerja

Program pelayanan kecelakaan kerja mempunyai banyak manfaat bagi karyawan. Bukan hanya rasa tenang selama bekerja, tetapi juga kepastian pelayanan atau perlindungan yang sangat dibutuhkan ketika terjadi kecelakaan selama bekerja. Apa saja?

  • Pelayanan kesehatan

Selama beraktivitas yang menyangkut pekerjaan, baik berangkat, pulang maupun pada saat menjalankan pekerjaan, jika mengalami kecelakaan, pekerja akan mendapat pelayanan kesehatan. Mengenai klasifikasi fasilitasnya tergantung dari jenis program yang diikutkan. Bentuknya adalah:

  • Pemeriksaan dasar dan penunjang
  • Perawatan baik tingkat pertama maupun lanjutan
  • Rawat inap
  • Perawatan intensif
  • Diagnostik
  • Penanganan gangguan yang terjadi karena kecelakaan kerja tersebut
  • Alat kesehatan
  • Pembayaran jasa dokter
  • Tindakan atau operasi jika diperlukan
  • Santunan 

Setelah mengalami kecelakaan kerja, kemungkinan pekerja perlu beristirahat, bahkan tidak dapat melaksanakan tugas dalam beberapa waktu. Selama masa tersebut, pekerja akan mendapatkan santunan. Besar dan jenisnya tergantung kondisi pasca terjadi kecelakaan kerja tersebut.

Jenis santunan yang diterima adalah transport saat membawa ke rumah sakit, santunan sementara ketika tidak dapat bekerja, dan santunan cacat. Selain itu ada juga santunan untuk alat bantu, dan jika meninggal akan menerima santunan kematian dan pemakaman. 

  • Beasiswa

Jika korban kecelakaan kerja sudah berumah tangga dan mempunyai tanggungan anak, maka dapat mengajukan beasiswa untuk pendidikannya. Program ini dapat diterima sampai anak usia 23 tahun, menikah atau sudah bekerja. 

  • Program kembali kerja

Merupakan support bagi tenaga kerja untuk dapat bekerja kembali. Jika pada saat kecelakaan mengalami cacat permanen yang menyebabkan kesulitan melakukan pekerjaan sebelumnya, akan mendapat pelatihan. Tujuannya adalah agar tetap dapat berdaya atau bekerja sesuai dengan kemampuannya. 

Cara Klaim Program Pelayanan Kecelakaan Kerja

Jika ada pekerja yang mengalami kecelakaan selama menjalankan pekerjaan, maka perusahaan harus segera mengurus klaim dengan membawa perlengkapan yang dibutuhkan. Batas waktu melakukan pelaporan adalah 2x 24 jam dari kejadian. 

  • Persyaratan

Persyaratan administrasi diperlukan untuk memastikan data pekerja, jenis fasilitas yang menjadi haknya dan beberapa hal lain. Syarat tersebut adalah:

  • Kartu peserta BPJS JAMSOSTEK
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
  • Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
  • Formulir Tahap I (maksimal diserahkan 2×24 jam setelah kejadian)
  • Formulir Tahap II
  • Surat keterangan dari dokter yang menangani dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3)
  • Kwuitansi  dari bukti biaya pengangkutan
  • Kwuitansi sebagai bukti pengeluaran biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
  • Prosedur klaim

Setelah melengkapi berkas yang dibutuhkan, maka pihak perusahaan harus membantu untuk mengurus prosedur klaim sehingga segera diproses dan apa yang menjadi hak karyawan bisa diserahkan. Berikut prosedurnya:

  • Mengisi formulir dan dokumen pendaftaran
  • Mengambil nomor antrian proses klaim 
  • Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  • Dilayani oleh petugas
  • Menerima tanda terima klaim
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  • Peserta menerima saldo yang akan masuk ke rekening peserta

Program pelayanan kecelakaan kerja memberikan ketenangan kepada pekerja dalam menjalankan pekerjaannya. Jika sampai terjadi musibah, maka akan mendapatkan bantuan dan manfaat dari program yang diikuti tersebut. 

Corporate Communication 
PT Rolas Nusantara Medika



This Post Has 2 Comments

Tinggalkan Balasan